BATAM – Rokok tanpa dilengkapi pita cukai saat ini marak beredar dipasaran di Kota Batam.

Pada periode bulan Agustus Tahun 2022 Bea Cukai Batam berkerja sama dengan beberapa instansi telah menggempur rokok ilegal dengan total capaian sebanyak 159.512 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM). Akan tetapi itu semua tidak menyulutkan niat pengusaha maupun pemain yang berada dibalik beredar nya rokok import ilegal merek Manchester dan Rave untuk tetap memasarkan dan mendatangkan rokok tersebut secara ilegal di Kota Batam Indonesia .

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan rokok produksi dari luar negeri ini marak beredar diwarung – warung kecil di Kota Batam

“Iya pak rokok Manchester banyak yang suka dan juga rokok Rave” ungkapnya salah satu penjual rokok Manchester yang namanya tidak mau dipublikasikan.

Saat awak media bertanya dari mana dan siapa menyuplai ke warung, penjual rokok tersebut mengatakan, hanya diantar oleh sales ke warungnya.

“Ada salesnya pak. Kami diantar ke warung. Ada 3 varian, warna merah, biru dan hijau” jelasnya.

Selanjutnya awak media mencoba menyelusuri lebih lanjut terkait beredarnya rokok import ini , dan hasil informasi yang di dapat dari lapangan diketahui rokok tersebut dikelola oleh pengusaha  dengan lokasi gudang di daerah tiban serta Batam Center

“Rokok Manchester dan Rave itu di Batam center , cobalah pantau ke sana,”ungkap sumber yang tak mau diketahui namanya

Beredarnya rokok – rokok tanpa bandrol di Kota Batam khususnya di Kepulauan Riau  di Indonesia pada umumnya jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, yang mana dalam undang – undang  tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (SUMIATI).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini