LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga digelar rapat paripurna ke- 16 masa sidang III Tahun 2023 dengan agenda penyampaian raperda Inisiatif Eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah, diruang sidang utama Kantor DPRD Landak, Selasa (20/06/2023).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman dihadiri Pj. Bupati Landak Samuel, para Wakil Ketua DPRD Landak, Anggota DPRD Landak, Staf Ahli Bupati Landak, Asisten Sekretaris Daerah Landak, serta para Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektur, Sekretaris DPRD, Direktur dan Kepala Bagian Pemkab Landak.
Samuel dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tantang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khusus mengenai pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota diberi wewenang untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” papar Samuel.
Samuel menyampaikan bahwa sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar segera membuat peraturan daerah dalam satu perda yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta harus dibahas dan diberlakukan mulai Januari 2024, yang mana apabila pemerintah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menyelesaikan perda tersebut sampai akhir Tahun 2023, maka daerah provinsi, kabupaten/kota tidak diperkenankan memungut pajak daerah dan retribusi daerah terhitung Januari 2024.
“Raperda Kabupaten Landak tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah selesai dibuat melalui proses panjang sejak Tahun 2022 dan selesai dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat pada Mei 2023 yang kemudian akan disampaikan draf Raperda tersebut untuk dilakukan pembahasan bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” sambung Samuel.
Sementara itu menanggapi penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dalam rapat gabungan yang sudah dilaksanakan antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Landak dan TAPD Landak bersepakat silpa dipenyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran sebesar 74 Miliar lebih.
“Jadi ini menjadi acuan kita, sehingga nanti jadi bahan kita untuk melakukan evaluasi APBD Tahun Anggaran 2023 yang sedang berjalan dan dijadikan bahan untuk perubahan APBD Tahun 2023,” pungkas Heri Saman (RED).



















