LANDAK – Satlantas Polres Landak melakukan penertiban terhadap truk pengangkut tandan buah segar yang tidak menggunakan jaring pengaman, Jumat (17/01/2025).
Ps. Kasat Lantas Polres Landak, Iptu Budi Ristanto, menjelaskan penertiban terhadap truk pengangkut TBS tanpa dilengkapi jaring pengaman ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta mencegah kerusakan sarana dan prasarana jalan akibat tonase berlebih.
“Penggunaan jaring pengaman pada truk pengangkut sawit sangat penting untuk mencegah buah sawit terjatuh selama perjalanan, yang dapat memicu kecelakaan dijalan raya,” ujar Iptu Budi Ristanto.
Budi menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif yang diambil demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan agar masyarakat dapat merasa aman di jalan raya,” sambungnya.
Budi juga turut mengimbau para pengemudi truk untuk mematuhi aturan dan selalu memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara sehingga melalui hal tersebut, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan (RED).



















