LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang II Tahun 2025 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda inisiatif eksekutif tentang perubahan perda Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak pada, Kamis (16/01/2025) ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri Pj. Bupati Landak bersama, Pj. Sekda Landak, para Kepala OPD, dan Anggota DPRD Landak.
“Pada pembahasan perubahan perda ini lebih menekankan pada Rumah Sakit Pratama (RSP) yang ada di Desa Tunang agar bisa dilakukan pungutan seperti retribusi,” ujar Gutmen.
Gutmen berharap dengan dilakukannya perubahan Perda ini pelayanan yang ada di Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang bisa dilaksanakan sehingga pelayanan kesehatan bisa diberikan kepada masyarakat selain di 16 puskesmas dan RSUD Landak.
“Semoga dengan adanya RSP ini pelayanan kesehatan di Kabupaten Landak dapat terlayani dengan lebih baik lagi,” harap Gutmen.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi mengatakan bahwa pembahasan perubahan Perda ini bertujuan untuk mengecek pendapatan-pendapatan asli daerah.
“Yang kami kejar ini agar cepat di clear kan, terutama tentang yang kemarin kami lakukan kunjungan kerja yaitu tentang Rumah Sakit Pratama di Desa Tunang, Kecamatan Mempawah Hulu karena jika Perda terkait retribusi ini tidak dibuat tentunya tidak akan bisa berjalan. Kita perlu mengejar ini supaya operasional dapat segera terlaksana,” terang Herculanus (RED).