MERANTI- Kepolisian Sektor Meranti gencar mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Hal tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Meranti.
“Pelaku karhutla dapat dipidanakan 10 Tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Aipda Andut.
Karnanya warga masyarakat di Kecamatan Meranti dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat akan membuka lahan pertanian agar tidak tersandung perkara pidana.
“Kami turut menghimbau agar masyarakat di Kecamatan Meranti untuk tidak membakar hutan dan lahan saat membuka lahan pertanian agar tidak tersandung perkara pidana Karhutla,” pungkasnya (JP Pare/Red).