Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus

LANDAK- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengadakan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak terkait pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 di Kabupaten Landak, Senin (11/07/2022).

Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Landak Cahytatanus didampingi para anggota Komisi A DPRD dan dihadiri dinas terkait sebagai mitra kerja.

Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan salah satu agendanya adalah membahas terkait dengan pelaksanaa pemilihan kepala desa yang akan dilaksanakan pada bulan September 2022.

Dalam kesempatan tersebut dirinya turut memberikan saran dan masukan kepada calon kades yang lebih dari 5 orang agar bisa mempelajari tentang pancasila dan UUD 1945.

“Saya sarankan kepada calon kades yang lebih dari 5 orang ini bisa mempelajari tentang Pancasila dan UUD 1945. Karena disanalah muara semua soal tes nanti,” ujar Cahyatanus.

Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa dalam pelaksaan pemilihan pencoblosan masyarakat atau pemilih dilarang menggunak alat coblos diluar yang disediakan oleh panitia. Alat coblos yang disiapkan oleh panitia, itulah yang digunakan saat pencoblosan nanti.

“Kepada kades yang terpilih nanti dapat melaksanakan tugasnya sebagai kades yang baik dengan mengedepankan sesuai dengan visi dan misinya,” sambungnya.

Cahyatanus juga memastikan hingga saat ini persiapan pelaksanan pilkades di Kabupaten Landak sudah siap untuk dilaksanakan.

Senada dengan Cahyatanus, Anggota Komisi A DPRD Landak Nikodemus berharap bahwa dalam proses pemilihan calon kepala desa harus dilakukan dengan teliti dan benar agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan. Ia juga mengatakan tujuan pemilihan kepala desa agar mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas.

“Dalam pilihan kepala desa bertujuan mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas. Oleh karena itu, saran kami lebih diperketat yang menjurus pengetahuan atau akademis,” ungkap Nikodemus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Landak Mardimo dalam sambutannya mengatakan, pemilihan kepada desa Tahun 2022 diikuti oleh 98 desa. Ia mengatakan apabila ada desa yang calon kades lebih dari 5 orang, maka akan dilakukan tes tertulis.

“Tes tertulis dilaksanakan di Kantor Bupati. Diadakannya tes tertulis untuk melihat kemampuan calon kades, apakah mereka menguasai tentang pemerintahan atau pun tidak. Dalam tes tertulis muatan soalnya adalah mengenai pengetahuan umum dan pengetahuan tentang pemerintahan desa,” pungkas Mardimo (RED).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini