LANDAK – Dua TPS di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Ketua Panwascam Kecamatan Ngabang Frans Yodian mengatakan, adapun dua TPS yang direkomendasikan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang diantaranya TPS 07 Hilir Kantor dan TPS 02 Amboyo Selatan.

“Mengapa barang ini bisa terjadi rekomendasi PSU, karena ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan itu menjadi temuan pengawas kami dilapangan,” ungkap Frans Yodian kepada awak media, Jum’at (29/11/2024).

Frans menambahkan, terkiat rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, pihaknya juga telah menyampaikan hal itu kepada PPK serta tembusan langsung kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak.

“Terkait rekomendasi ini, kami sudah menyampaikan temuan, pelanggaran dilapangan dan sudah kami sampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti, karena hasil rekomendasi itu adalah pemungutan suara ulang terkait eksekusinya itu domennya ada di KPU. Tergantung KPU mau dilanjutkan atau tidak itu hak mereka, tapi jika tidak ditindaklanjuti maka ini akan kami teruskan di DKPP,” tegas Frans.

Frans mengatakan indikasi pelanggaran yang ditemukan pihaknya di dua TPS tersebut diantaranya di TPS 07 Hilir Kantor ada satu orang yang menggunakan hak pilih dirinya dan hak pilih orang lain, selain itu disitu juga ada indikasi pengancaman terhadap penyelenggara.

“Petugas kami, pengawas TPS sudah melakukan upaya pencegahan, tetapi tidak berhasil mencegah orang tersebut,” papar Frans.

Sementara untuk TPS 02 Amboyo Selatan dikatan Frans mengatakan disana ada ketidak pahaman KPPS terkait penggunaan surat pendampingan pemilih, sehingga terjadi si pemilih yang didampingi melakukan pencoblosan di TPS dimana hal ini juga menjadi temuan pengawas pihaknya di TPS.

“Karna memang mis komunikasi antara KPPS dengan fungsi dari surat pendampingan tersebut. Ini kita tidak tahu apakah sudah dijelaskan oleh PPK atau PPSnya saat bimtek atau tidak dipahami atau bagaimana kita tidak paham yang jelas seharusnya PPK sudah menjelaskan terkait fungsi surat ini untuk peruntukannya sehingga petugas dibawah sudah mengetahui, sehingga tidak ada cerita sebenarnya KPPS tidak mengetahui fungsi surat ini untuk peruntukannya,”  papar Frans.

Terkait dengan surat pendampingan tersebut dijelaskan Frans seharusnya yang mendampingi tersebut, mendatangi petugas KPPS setelah itu memberikan surat panggilan, dan mendapat surat suara serta mendapat surat petugas pendampingan.

“Dia boleh dari KPPS, boleh dari keluarga, boleh dari orang yang ditunjuk. Prosedurnya KPPS itu mendatangi rumah yang sakit tersebut, dan mempersilahkan pendamping ini mendampingi pemilih untuk melakukan haknya memilih dengan syarat KPPS atau petugasnya hadir bersama dengan pengawas, aparat kepolisian dan saksi paslon harus hadir dimana lokasi yang didatangi,” pungkas Frans (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini