LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa secara langsung melantik serta mengambil sumpah dan janji Badan Permusyawaratan Desa (PBD) se-Kabupaten Landak masa bakti 2021 – 2027 di Lapangan GOR Patih Gumantar Ngabang, Selasa (13/04/2021).
Sebanyak 959 Orang Anggota BPD se-Kabupaten Landak yang dilantik dari 145 desa yang ada di Kabupaten Landak dan di hadiri oleh Forkopimda Landak, Sekda Landak, Anggota DPRD Landak, Kepala OPD Kabupaten Landak, Camat dan Kades se-kabupaten Landak. Pelantikan ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan COVID-19 yang berlaku.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampikan bahwa pelantikan BPD ini merupakan rangkaian proses konstitusi kegiatan pemilihan anggota BPD yang juga memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat dan keterwakilan masyarakat beberapa waktu yang lalu diselenggarakan secara musyawarah perwakilan di desanya masing-masing. Pemerintah dalam hal ini Bupati Landak mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Menjadi perangkat desa atau BPD bukanlah tugas yang mudah, jangan di kira gampang atau enak, tetapi sebenarnya tuntutan tugas seorang BPD sangat berat kalau benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulai hari ini catat didalam hati bapak dan ibu yang telah di lantik, bahwa bapak dan ibu adalah seorang BPD yang di pilih secara langsung oleh masyarakat, dilantik oleh Bupati dan mempunyai tugas tanggung jawab, terikat pada aturan dan etika,” jelas Karolin.
Bupati Karolin juga menjelaskan tugas BPD adalah bersama-sama dengan kepala desa membangun desanya, sehingga tanggung jawab dari anggota BPD sangat diharapkan untuk memajukan desanya, jangan sampai menjadi BPD tidak mengetahui apa tugas dan tanggung jawabnya.
“Hari ini yang di Lantik menjadi anggota BPD di Kabupaten Landak adalah bagian dari pemerintah. Jadi apa yang di lakukan akan menjadi contoh bagi masyarakat dan apa yang bapak dan ibu ucapkan akan menjadi patokan serta menjadi pegagangan bagi masyarakat di sekitar. Maka yang saya minta kepada anggota BPD yang telah dilantik tolong tanggung jawab dengan serius terhadap tugas yang telah diberikan, jangan sampai menjadi anggota BPD pergi ke kantor desa saja tidak pernah, ikut musyawarah desa tidak pernah, tetapi membicarakan kades atau perangkat desa lainya melalui media sosial. Stop menggunakan media sosial untuk memecahkan suatu masalah, karena bukan solusi yang akan di dapatkan, melainkan menambah masalah itu sendiri,” tegas Karolin.
Karolin berpesan kepada anggota BPD yang baru dilantik untuk tidak nakal dalam menjalankan tugas, jika mendapatkan permasalahan dilapangan, selidiki terlebih dahulu penyebab dari permasalahan tersebut dengan cara musyawarah mufakat, demi sesuatu yang lebih baik, tidak harus membicarakannya di warung kopi atau tempat yang bukan wadahnya dan ikuti mekanisme yang ada.
“Jika permasalah itu tidak bisa diselesaikan oleh tingkat desa, bikin surat tunjukan kepada Bupati atau kepala dinas yang menangani pemerintahan Desa, setelah itu kami akan telusuri dan berikan jawaban atas permasalahan yang ada. sekali lagi Saya ingatkan bagi anggota BPD yang baru dilantik ikuti mekanisme yang ada,” pesan Karolin.
Sebagai penutup Karolin mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Landak terutama dalam situasi Pandemi COVID-19 ini yang memang membuat hambatan pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kepada para kades ini lah mitra-mitranya agar dapat menjalani kemitraan yang baik, koordinasi, komunikasi dan menerima masukan demi kemajuan pembangunan didesanya masing-masing dan nanti di kecamatan ada para camat yang akan mengawasi bagaimana pemerintah didesa yang sebagai perwakilan Bupati, karena Bupati juga melimpahkan sebagian kewenangan kepada para camat,” tutup Karolin (Rilis/Red).