MELAWI- Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengungkap kasus tindak pencurian dengan pemberatan di depan Cafe Simpati, Desa Tanjung Tengan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi Senin (22/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina menyampaikan penangkapan terhadap para pelaku tersebut bermula dari adanya laporan warga yang kehilangan motor.
“Peristiwa penangkapan tersebut bermula dari laporan Tomy bahwa sepeda motor RX King miliknya hilang di curi orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina.
Kasat mengatakan adapun pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni TIN (22) yang merupakan warga Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan Melawi. IN (26) yang merupakan warga Desa Nanga Masau Kecamatan Kayan hulu Sintang dan CAP (21), yang merupakan warga Dusun Nusa Onap, Desa Nanga Kompi Kecamatan Sayan Melawi. Dimana masing-masing pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
“Ketiga pelaku ditangkap saat melakukan aksinya, pelaku ditangkap saat sedang mendorong motor yang dicurinya saat berada di Simpang lokalisasi Simpati,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas terhadap ketiganya, para pelaku membenarkan atas perbuatannya yang telah mencuri satu unit sepeda motor tersebut. Selanjutnya terhadap ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat (Io).