SENGAH TEMILA- Tiga orang pelaku yang diduga melakukan tindak pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT. SMS (Satria Multi Sukses) di wilayah Dusun Sepahat, Desa Aur Sampuk, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak diciduk Unit Reskrim Polsek Sengah Temila pada Minggu (27/3/2022).
Masing-masing pelaku yang diamankan petugas yakni RI (19), SI (34) dan AMS (26) yang merupakan warga Desa Aur Sampuk. Para pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh humas PT. SMS.
Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga turut mengamankan 37 tandan buah segar dengan berat 703 kilogram senilai Rp. 2.565.000 yang telah dipanen.
Selain itu, petugas juga turut mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi nomor kendaraan dan sebuah keranjang yang digunakan para pelaku melakukan aksi pencurian.
“Ketiga pelaku kita amankan setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan bahwa terjadi pencurian buah kelapa sawit,” Kata Ipda Chanel.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus pencurian TBS tersebut berawal dari tim patroli PT. SMS bersama BKO Armed melakukan patroli pada Minggu (27/3) sekitar pukul 03.12 WIB diareal perkebunan tepatnya di TPK Sepatah blok Y-40 Afdeling 1 MGGEP PT. SMS. Saat itu tim patroli melihat pelaku RI sedang mengakut buah sawit dengan menggunakan sepeda motor, kemudian tim melakukan penyergapan dan mengintrogasi pelaku.
“Ketika diintrogasi, RI (pelaku) mengaku telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMS bersama dua rekannya SI dan AMS,” sambung Kapolsek.
Setelah diintrogasi pelaku RI langsung dibawah tim patroli ke Polsek Sengah Temila. Di Polsek Sengah Temila RI kemudian menelpon kedua rekannya untuk datang ke Polsek Sengah Temila dan tidak lama kedua rekannya pun datang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek (Son).



















