SANGGAU- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau tahun anggaran 2017-2022 yang melibatkan dua orang pendamping Program Keluargga Harapan (PKH) yakni masing-masing P dan TYS.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan penggeledahan yang dilakukan petugas dilakukan di rumah tersangka berinisial P dan Kantor BRI unit Tayan Hilir guna mencari barang bukti tambahan.
“Dari hasil pengembangan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru,” jelas Tengku Firdaus, Jum’at (30/4/2021).
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana kegiatan program keluarga harapan (PKH) tersebut saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau.
“Kedua tersangka tersebut merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan mempunyai kewajiban untuk melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari pihak perbankan sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial tersebut. Dimana berdasarkan fakta hukum, dari hasil penyidikan, tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada para keluarga PKH dimaksud sebagaimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia,” pungkas Tengku (Red).