KETAPANG- Delapan orang remaja berjoget dengan gerakan dan lagu yang tidak senonoh di depan Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang.
Vidio berdurasi singkat itu pun sempat viral dan membuat resah di kalangan masyarakat.
Mendapati keluhan dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang pun mencari kedelapan remaja tersebut.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang Fajar Yulianto mengatakan pihaknya masih beretikat baik dan tidak memproses hukum para remaja yang masih dibawah umur tersebut.
“Kita lakukan klarifikasi dengan baik. Akhirnya kita mendapatkan pelakunya yang membuat (vidio) anak-anak masih remaja,” jelas Fajar Yulianto Jum’at (18/6/2021).
Ia menambahkan terhadap para pelaku tersebut hanya diberi pembinaan serta surat keterangan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa jam terhadap para pelaku yang didampingi para orang tua dari masing-masing pelaku.
“Kita lakukan pembinaan secara baik, kita panggil kedua orang tua dari mereka, kemudian kita bina mereka akhirnya mengerti pembuatan vidio yang tidak senonoh, atau tidak baik bertentangan dengan asusila yang menimbulkan keresahan. Mereka mengakuinya kemudian mereka minta maaf dan membuat surat pernyataan dan membuat vidio permohonan maaf,” sambung Fajar Yulianto.
Fajar Yulianto meminta agar warga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apa yang dividiokan dan bersifat asusila dan sebagainya untuk tidak ditayangkan lebih lanjut atau disebarluaskan karena itu sudah bertentangan dengan Undang-undang ITE,” pungkasnya (Red).