Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri kegiatan pekan panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang Kamis (17/03/2022).

KETAPANG- Wakil Bupati Ketapang Farhan menghadiri kegiatan pekan panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi, bertempat di Pendopo Bupati Ketapang Kamis (17/03/2022).

Wakil Bupati Ketapang Farhan turut menyambut baik dan berterima kasih kepada KPP Pratama Ketapang atas terlaksananya kegiatan pekan panutan SPT Tahunan PPH orang pribadi ini.

“Kita berterimakasih kepada KPP Pratama karena mengingatkan kita bahwa semua warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang kita miliki kepada negara,” terang Farhan.

Dirinya mengajak agar para wajib pajak, terutama para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mematuhi batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Menurut Wabup, pelaporan terhadap pajak penghasilan orang pribadi sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 31 Maret 2022. Terkait dengan cara pembayarannya, saat ini sudah dapat dilakukan via online.

“Dengan kemajuan teknologi saat, masyarakat dapat melaporkan secara online dengan e-filling. Dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, terutama di masa pandemi COVID-19 ini. Cara ini lah yang paling aman untuk di lakukan,”sambung Farhan.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Ketapang dan ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan.

“Terimakaih atas kontribusi ASN dalam pembayaran pajak selama tahun 2021,” pungkas Wabup Farhan (Darnain).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini