LANDAK- Selama digelarnya Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dimulai dari 29 Maret hingga 11 April 2021 lalu. Jajaran Polres Landak berhasil mengungkap 12 kasus prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Landak.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus prostitusi ini berdasarkan hasil razia pihaknya disejumlah penginapan maupun hotel yang berada di wilayah Kabupaten Landak.

“Dari rajia yang dilakukan kita temukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri didalam kamar. Kebetulan pemda Landak sudah mengeluarkan perda tentang ketertiban umum. Sehingga dari 12 kasus yang kita ungkap ini kita terapkan kasus tipiring,” jelas Kapolres Landak, Selasa (20/4/2021).

Terhadap para pelaku dikatakan Ade saat ini sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Landak dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1000.000.00.

“Semuanya sudah di sidang di Pengadilan Negeri dan mayoritas didenda uang sebesar Rp. 1000.000.00. Jadi bukan prostitusi online tapi kita temukan saat rajia di penginapan maupun hotel,” pungkas Kapolres (Sab).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini