Ketua DPRD Heri Saman Bersama Ketua Komisi A DPRD Landak Saat Menerima Aduan Dari Sejumlah Anggota Koperasi Melancar Sejahtera

LANDAK- Pihak Koperasi Melancar Sejahtera mendatangi kantor DPRD Landak, Senin (19/4/2021).

Kedatangan pihak Koperasi Melancar Sejahtera ke kantor DPRD Landak ini untuk mengadukan permasalahan antara petani dan pihak perusahaan PT Pratama Proetesindo (PP) atau Wilmar Grup di wilayah Desa Pinyaho Dangku yang dianggap tidak adil terhadap perjanjian sebelum membuka perusahaan dan sesudah berjalannya perusahaan yang dinilai tidak pas dengan yang dijanjikan.

Kedatangan sejumlah orang dari pihak Koperasi Melancar Sejahtera ini disambut langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Ketua Komisi A Cahyatanus.

“Terkait kedatangan mereka yaitu menyampaikan bahwa terjadi persoalan diwilayah kebun yaitu berkaitan tentang pola kemitraan yang dilaksanakan oleh PT. PP dengan Koperasi Melancar Sejahtera bahwa mereka keberatan karena proses pembangunan kebun diwilayah PT. PP ini tidak sesuai kesepakatan pada saat mereka membuka usaha disana jadi kebun yang diserahkan masyarakat ini tidak sesuai harapan,” ungkap Ketua DPRD Landak Heri Saman.

Lanjut Heri Saman sementara harapan masyarakat dengan adanya kebun disana mereka ingin mendapatkan hasil yang memadai, dimana selama ini hasilnya tidak ada bahkan yang diploting tersebut tidak layak sehingga terjadi gejolak dimasyarakat dan masyarakat ingin menuntut agar diberi kesepakatan dan sudah berapa kali pertemuan mereka ingin mendapatkan kebun yang layak.

Menurut Heri Saman pihaknya selaku Legislatif sangat mendukung bila terjadi kesepakatan antara pihak perkebunan dan masyarakat yaitu untuk saling menguntungkan. Untuk pihak perusahaan juga menurut ia harus konsisten untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan dalam hal melaksanakan perkebunan terutama dalam pola kemitraan dan pola bagi hasil.

“Karena ini harus dipenuhi asas legalitas dan kepemilikan lahan yang harus dipenuhi agar tidak terjadinya multitafsir karena adanya salah satu yang tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tambah Heri Saman.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan bahwa Komisi A menangapi kejadian yang ada di PT. PP beberapa waktu lalu terkait spontanitas masyarakat karena ketidakpuasan masyarakat terhadap apa yang dilakukan oleh PT. PP yang diwilayah Desa Pinyaho Dangku.

“Kita juga minta kepada aparat kepolisian agar tidak gegabah dalam melakukan penangkapan terhadap masyarakat apalagi masyarakat yang ditangkap adalah yang memiliki lahan pertanian disana dan kita sangat menyayangkan penangkapan terjadi bukan diareal perkebunan tetapi di tengah jalan wilayah Sidas, jadi saya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengembalikan kendaraan yang ditangkap untuk diserahkan kepada pemiliknya,” ungkap Cahyatanus.

Ia juga mengatakan untuk pihak perusahaan juga harus introspeksi diri bahwa selama ini perjanjian-perjanjian dibuat tidak dipenuhi karena masyarakat mengkapling itu sudah sesuai dengan dilapangan pada februari lalu bahwa perusahaan diminta satu minggu untuk memploting area kebun yang baik dan dari satu minggu itu perusahaan mengabaikan oleh karena itu masyarakat melakukan gerakan sendiri-sendiri.

“Kita juga minta pemerintah harus tegas menentukan bahwa area yang saat ini diplosting petani itu disahkan diakui dan perusahaan juga mengakuinya karena sampai saat ini perusahaan ilegal karena tidak punya HGU untuk membuktikan itu hak mereka, mereka tidak bisa dan minta perusahaan agar cepat mengurus HGU dan memberikan petani sertifikat, karena untuk membedakan mana plasma mana inti saat ini tidak ada karena posisi perusahaan lemah saat ini. Dan juga DPRD Landak akan secepatnya menyurati pihak perusahaan tersebut,” sambungnya.

Disisi lain pihak Herkulanus Tayam mewakili pihak Koperasi Melancar Sejahtera mengatakan bahwa intinya petani marah merasa diakali dan dibohongi oleh pihak perusahaan.

“Yang jelas petani tidak tahu bahwa perusahaan melakukan plasma, dan perusahaan telah memplosting itu tanpa sepengetahuan petani dan sepengetahuan (Rilis/Red).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini