LANDAK – Bupati Landak menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/321/BKPSDM-C Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.

Bupati Landak mengatakan bahwa diterbitkannya Surat Edaran ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Surat Edaran ini kita terbitkan sebagai tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB. Adapun jam kerja yang kita atur ini adalah Senin – Kamis pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Kemudian jam istirahatnya pukul 12.00 WIB – 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB,” jelas Bupati Landak, rabu (14/04/2021).

Lebih lanjut dalam surat tersebut, Bupati Karolin menyebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan dari rumah.

“Pada poin kedua dalam surat edaran itu disebutkan bahwa jam kerja ini berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas di kantor maupun dirumah,” sambung Karolin.

Meski dalam suasana bulan ramadan, Karolin juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap disiplin protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Sebagai bagian dari pemerintahan kita wajib mengikuti dan menjalalankan arahan terkait disiplin protokol kesehatan. Terlebih bagi ASN yang merupakan bagian didalamnya maka wajib memberi contoh yang baik bagi masyarakat walaupun dalam bulan puasa tetapi ini wajib dilaksanakan,” pesan Karolin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini