SUMATRA UTARA – ND (53) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pembakar ibu tiri di Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Labusel Kamis (17/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Rusdi Merzuki mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, petugas pun menetapkan ND sebagai tersangka. Meski demikian polisi masih terus mendalami kondisi kejiwaan tersangka karena diduga tersangka mengalami depresi sehingga tega membunuh ibu tirinya dengan cara membakar korban.
“Penetapan terhadap pelaku sebagai tersangka setelah kita memeriksa 8 saksi dan menemukan bukti atas perbuatan tersangka,” jelas Rusdi.
Rusdi memaparkan adapun motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dengan cara yang tragis didorong rasa kesal pelaku terhadap korban
“Rasa kesal itu muncul karena korban disebut tersangka telah menghalanginya saat hendak melakukan bunuh diri, ND (53) marah karena dilarang korban untuk bunuh diri, sehingga menyiramkan minyak yang telah dibawanya dari rumah serta menghidupkan mancis berwarna merah yang juga dibawa tersangka dari rumah,” sambung Rusdi.
Rusdi menambahkan bahwa kronologis kejadian tersebut, awalnya tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat (11/11) sekitar pukul 04:30 WIB, dan menggedor pintu rumah korban dengan kuat. Korban yang merasa terkejut kemudian membuka pintu rumahnya serta sempat menghardik tersangka dengan mengatakan “Apa nya mau mu”, cetus korban
Kemudian tersangka menjawab dengan mengatakan, “Gak Mak, saya mau bunuh diri”, lalu selanjutnya dijawab korban, “Ah jangan, janganlah”, jawab korban kepada tersangka.
“Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, ‘Ya udah, kalau enggak mamak lah,’ yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya,” jelas Kasat.
Setelah tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakannya ini didengar oleh anak korban yang lain, yang tinggal juga disekitar rumah korban. Meski upaya untuk menolong korban sempat dilakukan, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.
Atas kejadian tersebut membuat adik tersangka melaporkan kejadian tersebut ke aparat Kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat atas perkara tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkasnya (Mirwan Hasibuan).






















