LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersikap tidak disiplin saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Landak, Minggu (17/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah ASN berseragam Korpri tidak menunjukkan sikap sempurna dalam upacara pengibaran bendera merah putih. Dalam rekaman itu, terlihat beberapa ASN duduk, berbincang, bermain gawai, bahkan ada yang merokok.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karolin menyatakan pihaknya telah menggelar rapat internal untuk membahas mekanisme pemberian sanksi.

“Para ASN yang ada dalam video itu pasti akan dikenakan sanksi. Upacara pengibaran bendera merah putih adalah momen sakral yang tidak boleh dinodai dengan tindakan tidak terpuji,” tegas Karolin.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran dan tidak mengulanginya di masa mendatang.

“Saya menegaskan kepada seluruh ASN agar tidak mengulangi perbuatan yang mencoreng kesakralan upacara kemerdekaan. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga penghormatan terhadap perjuangan bangsa,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini