BENGKAYANG- Pemerintah Kabupaten Bengkayang mulai menerapkan sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Bengkayang Dalawi mengatakan sebelumnya sanksi sosial sudah diberlakukan seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan dan pus up. Namun efek sanksi sosial yang diberikan dinilai kurang maksimal karena masih didapati banyak warga yang melanggar prokes sejak satu tahun selama pandemi Covid-19.
Dalawi mengatakan pemberian sanksi administrasi dipastikan sudah melalui mekanisme berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Saknsi denda administratif ini bagi pelanggar perorangan itu sebesar Rp. 50.000 rupiah, kemudia pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran itu kita kenakan sanksi denda administratif Rp. 100.000 rupiah. Jadi ini akan kita berlakukan,” jelas Dalawi Kamis (24/6/2021).
Dalawi menambahkan untuk memulai penerapan sabagai dasar penindakan sanksi administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah Kabupaten Bengkayang menempelkan selebaran himbauan peraturan ditempat-tempat usaha termasuk di warung kopi.
“Ini sudah kita lakukan penempelan-penempelan penyampaian edaran kepada masyarkat. Dan kita harapkan kerjasama dari masyarakat ini supaya membantu pemerintah bagaimana memberantas penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Ia berharap dengan diterapkannya sanksi denda administrasi tersebut dapat memberikan efek jera dan masyarakat dapat patuh terhadap prokes.
“Kita sudah menempelkan himbauan bagi tempat-tempat usaha yang sudah kita tempelkan himbauan tersebut sudah bisa kita datangi untuk melakukan operasi sudah bisa kita berlakukan denda tersebut,” pungkasnya (Bin).