LANDAK – Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyerahkan Surat Keputusan tentang mutasi, pembebasan dan pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2021, di aula utama kantor Bupati Landak, Selasa (18/05/2021).
Ada 38 orang calon kepala sekolah SD dan 30 orang calon kepala sekolah SMP yang akan menerima SK dengan turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Kepala BKPSDM Kabupaten Landak, Kadis DISDIKBUD Kabupaten Landak, Pejabat Eselon III dan IV DISDIKBUD Landak dan Koordinator Pengawas Kabupaten Landak.
Dalam sambutanya Bupati Landak Karolin Margret Natasa Menyampikan Bahwa salah satu unsur keberhasilan yang tertuang dalam indikator kinerja utama adalah indeks pendidikan. Pendidikan menjadi salah satu elemen dalam indeks pembangunan manusia dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas dan mutu setiap pendidikan. Pencapaian target tersebut menjadi tugas bersama terutama dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Kepala Sekolah.
“Bagi Kepala sekolah yang masih bertugas dan yang akan diangkat menjadi kepala sekolah agar bekerja dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas atau mutu pendidikan. Kinerja saudara akan di evaluasi setiap tahunnya meliputi komponen tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan. Hasil penilaian kinerja tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pemberhentian penugasan maupun perpanjangan masa tugas,” tukas Karolin.
Lebih lanjut Karolin menjelaskan bahwa Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manejerial. Sehingga kepala sekolah tidak diperbolehkan untuk mengajar dikelas, kecuali ada hal-hal tertentu dan tugas utama kepala sekolah adalah mengelola sekolah sedemikian rupa sebagi simbol tetap pelayanan pendidikan dan pelayanan publik.
“Selain bidang kesehatan seperti Rumah Sakit atau Puskesmas sebagai pelayanan masyarakat, Bidang Pendidikan juga bagian dari pelayanan publik yang merupakan tugas wajib dari pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-undang yang baru SD dan SMP kewenangan Bupati, SMA dan SMK adalah kewenangan Provinsi dan Universitas adalah kewenangan pemerintah pusat, untuk itu Saya meminta kepala sekolah dapat menjadi manajer yang baik di sekolah,” terang Karolin.
Karolin meminta kepada para kepala sekolah untuk menerapkan pola pikir Pelayanan. Pola pikir tersebut harus ada disetiap kepala sekolah, karena kepala sekolah yang mengelola sekolah.
“Saya berharap kepada para kepala sekolah untuk bisa menerapkan mainset pelayanan publik kepada masyarakat dan itu harus diingat,” harap Karolin.
Karolin menjelaskan proses pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah mensyaratkan kriteria tertentu untuk menjadi kepala sekolah.
“Pengangkatan Bapak/ibu untuk menjadi kepala sekolah ini telah di kaji dan dipertimbangkan oleh unsur-unsur pimpinan terkait secara berjenjang dengan berpedoman pada Permendikbud No 28 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,” jelas Karolin.
Sementara itu Kepala Disdikbud Landak Heri Mulyadi Menyampikan tujuan dari Mutasi guru dan kepala sekolah di lingkungan Disdikbud Landak Untuk keberlangsungan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan sebagai upaya pembinaan terhadap sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Landak, dimana dengan adanya mutasi dan pengangkatan kepala sekolah di harapkan membawa perubahan suasana atau proses belajar mengajar karena adanya pimpinan yang baru.
“Selain itu sebagai upaya penyegaran tugas guru/kepala sekolah agar tidak ada rasa bosan atau jenuh karena terlalu lama bertugas di satu tempat dan dengan adanya mutasi ini, di harapkan akan menambah wawasan guru/kepala sekolah, karena pernah bertugas dibeberapa tempat,” jelas Heri (Rilis/Red).