BENGKAYANG- Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan gencar melakukan razia terhadap sejumlah tempat hiburan malam.
Meski demikian upaya tersebut sampai saat ini dirasa masih belum maksimal dilakukan. Pasalnya masih banyak ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan dan kerap dikomplin oleh masyarakat khususnya di wilayah Kota Bengkayang.
Mengingat pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang juga telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional maksimal hingga pukul 23.00 wib bagi para pelaku usaha.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang lebih tegas dalam menerapkan sanksi terhadap tempat hiburan malam yang masih membandel.
“Edukasi ini akan terus kita sampaikan agar pemilik cafe, pemilik tempat hiburan apapun bisa mematuhi ketentuan yang sudah diberikan,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang Fransiskus, Selasa (18/5/2021).
Ia menambahkan jika sudah diberikan edukasi namun masih ditemukan adanya tempat hiburan malam yang masih tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan oleh pemerintah, maka pemerintah didorong untuk dapat memberikan sanksi teganya baik berupa denda, maupun sanksi hukum yang berlaku.
“Sanksi tegasnya bila perlu seperti di pusat denda, kedua kalau itu sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pemilik cafe bisa diberi sanksi hukum,” tambah Fransiskus.
Fransiskus menambahkan bahwa penegasan tersebut perlu diterapkan untuk menjaga kesehatan warga sehingga kasus Covid-19 dapat ditekan terlebih saat ini Kabupaten Bengkayang sudah masuk dalam zona orange (Bin).