LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 pada Senin (16/06/2025).
Rapat yang dilaksanakan di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin Ketua DPRD Landak Herculanus Hariadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dihadiri Wakil Bupati Landak Erani, para Kepala OPD dan Anggota DPRD Landak.
Wakil Bupati Landak Erani mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 secara substansi merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Landak yang mencakup tujuh laporan diantarannya mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LP-Ekuitas) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Dalam laporan keuangan tersebut juga memuat gambaran tentang kondisi makro ekonomi Kabupaten Landak, pencapaian target kinerja dan kebijakan keuangan daerah yang di antaranya mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan serta dilampiri dengan 2buah Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. Landak Barajaki yang sudah diaudit Akuntan Publik,” ungkap Erani.
Selanjutnya dikatakan Erani untuk mengetahui kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak pada Tahun Anggaran 2024 lalu, secara garis besar mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dimana didalamnya memberikan gambaran umum tentang realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Landak yang tercermin pada Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
“Keseluruhan Pendapatan Daerah yang dianggarkan setelah Perubahan APBD TA. 2024 adalah sebesar Rp1,44 triliun, terealisasi sebesar Rp1,40 triliun atau sebesar 97,39%, dengan kontribusi dari masing-masing kelompok mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Target PAD pada TA. 2024 ditetapkan sebesar Rp78,32 milyar, realisasi sebesar Rp65,76 milyar atau sebesar 83,97%,” sambung Erani.
Sementara terkait dengan belanja daerah dikatakan Erani keseluruhan belanja daerah yang dianggarkan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp1,485 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,408 triliun atau 94,81% yang terdiri atas belanja operasi yang terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, dianggarkan sebesar Rp1,04 triliun dan realisasi sebesar Rp992,20 milyar atau 94,58%.
“Surplus atau defisit Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 jumlah realisasi Pendapatan sebesar Rp1,40 triliun, dikurangi dengan jumlah realisasi Belanja sebesar Rp1,40 triliun, maka diperoleh Defisit sebesar Rp755,19 juta,” jelas Erani
Selanjutnya dari sisi pembiayaan Pemerintah Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut mencakup penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun lalu, dianggarkan sebesar Rp 42,70 milyar dan realisasi sebesar Rp 42,70 milyar atau 100%. Pengeluaran pembiayaan.
realisasi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 2,00 milyar dan realisasi sebesar Rp. 2,60 milyar, atau 76,92%.
“Dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp42,70 milyar dikurangi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2,00 milyar terdapat Selisih sebesar Rp40,70 milyar yang merupakan Pembiayaan Netto (Bersih). Defisit yang diperoleh dari total Pendapatan dikurangi total Belanja sebesar Rp755,19 juta ditambah pembiayaan bersih sebesar Rp40,70 milyar, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp39,95 milyar,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan apresiasinya atas laporan LKP maupun kerja sama yang sudah berlangsung baik.
Dia berharap, capaian yang ada bisa menjadi tolak ukur kedepan. Selain itu dalam laporan Raperda pertanggungjawaban APBD perlunya transparansi, hingga akuntabilitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran.
“Supaya apa dana yang dikelola itu dapat kita tau, kegunaan keuangan ini per rupiahnya berguna bagi masyarakat luas, khususnya masyarakat kita,” tuturnya.
Dia juga menyebut perlu adanya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Tadi kita telah dengar bahwa Kabupaten Landak tahun anggaran 2024 ini kita telah mendapatkan WTP sebanyak 12 kali. Tentunya kita apresiasi, dalam pengelolaan ini bahkan kita ingin tahun 2025 penggunaan anggaran transparan dan akuntabel, ini harapan kita,” imbuhnya.
Sementara terkait potensi pemingkatan PAD kedepan, dia menuturkan bahwa legislatif siap bekerja sama dengan eksekutif. Dalam hal ini dalam upaya peningkatan PAD, Bupati dan Wakil Bupati Landak, menurutnya bisa memerintahkan OPD terkait untuk mengejar peningkatan PAD.
“Jangan sampai PAD semakin menurun, karena masih banyak potensi-potensi yang bisa kita gali,” pungkasnya (SABAT).



















