LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat Paripurna ke-12 masa sidang 1 Tahun 2021 dalam rangka penyampaian Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang disampaikan oleh Bupati Landak Kamis (7/10/2021).
Kegiatan bertempat diruang rapat utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun Vicon.
Untuk diketahui dalam penyusunan raperda ini Pemerintah Daerah Kabupaten Landak berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang penyelenggaraan sistem air limbah domestik.
Tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal sanitasi, terutama dalam pengelolaan air limbah domestik yang menyeluruh dan berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Oleh sebab itu, dengan berlakunya peraturan daerah ini diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik yang baik.
Adapun tujuan pembentukan sistem pengelolaan air limbah domestik diantaranya, mewujudkan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan air limbah yang berkualitas, meningkatkan kesehatan masyarakat, perilaku hidup sehat dan kualitas lingkungan, melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik, mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.
“Raperda sudah disampaikan, dan ini merupakan raperda inisiatif dan nanti akan dibahas di DPRD Landak. Besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan pengelolaan air limbah domestik tersebut,” ucap Ketua DPRD Landak Heri Saman.
Sementara itu Sekda Landak Vinsensius mengatakan bahwa eksekutif telah menyampaikan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik ke DPRD Kabupaten Landak yang selanjutnya nanti akan dibahs secara bersama-sama dengan pihak legislatif di DPRD.
“Selanjutnya nanti kita akan menunggu pembahasan berikutnya dengan legislatif,” papar Vinsensius (MC DPRD Landak).