
MEMPAWAH HULU- Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak menggelar rapat penetapan hukum adat denda pencurian buah dan bibit sawit.
Hal tersebut menindaklanjuti terkait maraknya kasus pencurian buah dan bibit sawit yanbg terjadi selama beberapa bulan terakhir.
Ketua DAD Kecamatan Mempawah Hulu Yulius Raoni mengatakan yang mendasari pihaknya menetapkan aturan saksi adat tersebut menindaklanjuti aspirasi dari warga yang mempunyai lahan sawit pribadi maupun perusahaan yang selama ini marak terjadinya kasus pencurian buah dan bibit sawit.
“Tujuan dari kegiatan kita hari ini untuk menentukan kepastian hukuman adat untuk pelaku pencurian sebagai acuan oleh Timanggong untuk penetapan adat serta membantu pihak keamanan dalam penyelsaian perkara pencurian buah maupun bibit sawit yang marak terjadi belakangan ini,”papar Yulius Raoni Kamis (23/6/2022).
Sementara itu, anggota Bhabinkamtibmas Desa Karangan Polsek Mempawah Hulu Bripka Hamdan yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DAD Kecamatan Menyuke.
Dirinya berharap pasca ditetapkan hokum adat yang akan diterapkan tersebut selanjutnya dapat dilakukan sosialisasi oleh para timanggong kepada warga.
“Hasil dari kesepakatan ini tindaklanjutnya adalah sosialisai kepada warga masyarakat terkait pelaksanaan dan penetapan sanksi adat,” pungkasnya
Turut hadiri dalam kegiatan tersebut Camat Mempawah Hulu yang diwakili Hendri Akbar, Kapolsek Mempawah Hulu yang diwakili Bhabinkamtibmas Desa Karangan Bripka Hamdan, Danramil Kecamatan Mempawah Hulu Kapten Joko Umbara, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Mempawah Hulu Yulius Raoni, Kades Karangan Roslan, Perwakilan dari PT. Hilton dan PT. LAU dan seluruh Timanggong Kecamatan Mempawah Hulu (Red)


















