NGABANG – Aset Kantor PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS) yang bedada di Dusun Pak Mayam, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, disegel oleh pemilik mobil rental angkutan Tandan Buah Segar (TBS), Selasa (28/02/2023).
Penyegelan tersebut dilakukan diduga akibat keterlambatan pembayaran gaji.
Persoalan tersebut pun kemudian dilakukan upaya mediasi yang diwakili oleh Kepala Desa Pak Mayam Fajar dengan management PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS) dimana informasi yang diterima bahwa pembayaran gaji akan dicairkan pada Jum’at (03/03).
“Sudah saya mediasikan dengan perusahaan dan infonya hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023 nanti baru dibayarkan,” kata Fajar.
Fajar mengatakan untuk aset yang disegel itu berupa gudang minyak dan timbangan TBS.
“Untuk yang disegel oleh pemilik rental sebanyak 7 orang ini adalah gudang penyimpanan BBM dan timbangan TBS,”paparnya.
Adapun segel pintu gudang BBM dan timbangan TBS tidak akan dibuka sebelum adanya pembayaran gaji oleh manajemen PT. Sawit Saban Subur (PT. SSS).
Sementata itu Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono saat dikonfirmasi berharap ada jalan tengah yang diperoleh dari hasil mediasi yang dilakukan terhadap persoalan tersebut.
“Saya sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Pak Mayam untuk memonitor dan memediasi kedua belah pihak yang bermasalah. Semoga ada jalan tengah supaya kegiatan operasional berjalan kembali seperti semula dan situasi pun kembali kondusif,” pungkas Wahyu (RED).



















