LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melaksanakan lokakarya pelestarian kebudayaan Kabupaten Landak bekejersama dengan Institut Dayakologi dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri anggota DPRD/Bapemperda DPRD Landak, Wakil Ketua Institut Dayakolgi R. Giring, Ketua AMAN Kalbar Dominikus Uyub dan Instansi terkait, DAD Kabupaten Landak/Kecamatan, Timanggong, beserta sejumlah ormas yang ada di Kabupaten Landak.
Dalam Sambutannya, Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan lokakarya pelestarian kebudayaan Kabupaten Landak, sehingga dalam kegiatan ini mengundang berbagai elemen masyarakat di dalam pelaksanaannya.
“Bersyukur kegiatan lokakarya ini bisa dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, baik Pemerintah, tokoh adat dan lembaga maupun ormas yang ada di Kabupaten Landak, dan ini juga merupakan sejarah baru di Kabupaten Landak dalam hal pelestarian ebudayaan, “Ungkap Heri Saman yang juga Ketua DAD Kabupaten Landak Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan dengan adanya lokakarya pelestarian kebudayaan tersebut, kedepan diperoleh gambaran persoalan kebudayaan di Kabupaten Landak, potensi keberadaan objek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Landak dan menghimpun saran pendapat terkait pelestarian kebudayaan di Kabupaten Landak. Sehingga informasi dan data awal dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan dan bahan kajian dalam penyusunan dokumen naskah akademik raperda pelestarian kebudayaan Kabupaten Landak.
“Kita kaya akan kebudayaan, namun jangan sampai kita mengabaikan dari segi regulasinya. Maka dari itu penting sekali kita buat peraturanya dalam bentuk Peraturan Daerah, agar kebudayaan yang ada tetap terjaga dari keasliannya. Sebagai contoh: Kesenian Jonggan, sekarang jonggan dalam prakteknya sudah jauh dari keasliannya, sekarang jonggan berubah jadi jongset, maka sangatlah penting untuk kita atur, “sambung Heri Saman.
Hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan memerintahkan kepada semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah di berbagai tingkatan untuk memajukan, mengembangkan dan melindungi kebudayaan. Dan Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang PPMHA memberikan peluang kepada penyelamatan dan pewarisan kebudayaan melalui pengakuan subjek hukumnya yaitu masyarakat (Hukum) Adatnya. Perda tersebutlah salah satu alasan dorongan dari DPRD Landak untuk mendukung penelitian kebudayaan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Raperda Pelestarian Kebudayaan Kabupaten Landak (MC DPRD Landak).