MELAWI- Satuan Narkoba Polres Melawi, kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Sabtu (6/11/2021).
Adapun tersangka yang diamankan masing-masing IND alias HEL (27) warga Dusun Tanjung Niaga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh dan DI alias KAR (25) warga Desa Puruk, Beriwit, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang.
Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Atis Setiawan mengatakan penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari informasi yang diterima dari warga yang ditindaklanjuti pengembangan oleh anggota dilapangan.
“Personil melakukan pengintaian dan mengamankan IND alias HEL dan DI alias KAR di Simpang Jalan Putri Tanjung, Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi” Ucap Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan.
Kasat menambahkan dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 4,09 gram yang di temukan di saku celana IND. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 132 (1) , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Io).