LANDAK- S (34) warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pelaku pencurian di swalayan Mitra Kita yang terjadi pada Minggu (7/3) lalu, berhasil diciduk jajaran Sat Reskrim Polres Landak Sabtu (17/4/2021).

Pelaku S diamakan petugas Kepolisian Polres Landak setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan selama 40 hari. Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan pelaku.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan aksi tindak kejahatan pencurian yang dilakukan pelaku di salah satu swalayan di jalan Tugu Pahlawan, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang terjadi pada 7 Maret 2021 lalu sekitar pukul 00.00 wib.

“Kronologi kejadian berawal pada Minggu (7/3) sekitar pukul 00.00 wib. Sekitar pukul 07.00 wib saat korban membuka Swalayan Mitra Kita korban melihat ruang toko dilantain2 sudah rusak dan melihat banyak uang  berhamburan kemudian korban menelpon anak korban untuk datang ke swalayan melihat bahwa uang yang berada dilaci sudah hilang atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 400.000.000,” ungkap Kapolres.

Setelah mendapati laporan korban, pihak Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan membuka rekaman CCTV yang berada di swalayan tersebut.

“Setelah mendapat laporan kami melakukan olah TKP dan membuka CCTV yang ada di swalayan dan terlihat ” OTK “/ orang tidak dikenal menggunakan mantel dan sarung tangan yang  mengambil uang yang ada di swalayan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono.

Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 40 hari dengan melakukan scanning terhadap jaringan pelaku pencurian serta menggali informasi dari masyarakat akhirnya pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan tersangka.

“Atas perbuatannya saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkas Kasat Reskrim (Unggul/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini