LANDAK- Jajaran Sat Reskrim Polres Landak berhasil meringkus S (34) pelaku pembobol swalayan Mitra Kita yang terjadi pada Minggu (7/3) lalu.
Pelaku S diamankan petugas dikediamannya di Desa Hilir Kantor setelah petugas melakukan penyelidikan selama 40 hari pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono mengatakan kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
“S (pelaku) ini juga pernah membantu bongkar muat di Mitra Kita, kemudian dalam beberapa bulan ini berdasarkan monitoring anggota di lapangan yang bersangkutan sering mentraktir kawan-kawannya. Bahkan disalah satu warung sempat membayar 3juta 4juta maka saya perintahkan anggota untuk memonitoring pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono, Senin (19/4/2021).
Iptu Sugiyono menambahkan dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap pelaku, bahwa pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah pelaku petugas mendapati barang bukti uang sejumlah Rp. 225.000.000.00.
“Dari introgasi yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu adalah hasil aksi melakukan penciurian di mitra kita,” tambah kasat.
Terhadap hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka dikatakan Iptu Sugiyono sebagian telah digunakan pelaku selama 40 hari buron.
“Hasil dari pada kejahatan yang dilakukan oleh tersangka selain untuk mentraktir kawan-kawannya juga membagi-bagikan duit tersebut ke yang dikehendaki oleh pelaku. Dari pengakuan nya dibagi ke fakir miskin, tapi sejauh ini kami terus melakukan pemeriksaan tentang kebenaran pelaku membagi-bagi uang itu,” ungkap Kasat.
Sementara dari hasil penyelidikan sementara. Kasat reskrim mengatakan pelaku S melakukan aksi seorang diri berdasarkan hasil rekaman CCTV.
“Saat diamankan awalnya anggota mengikuti pelaku dan saat pelaku berada dirumah pelaku pun diamankan tanpa perlawanan,” pungkas Kasat Reskrim (Sab).