
LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat Paripurna ke-13 masa sidang 1 Tahun 2021, dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Jum’at (8/10/2021).
Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Kabupaten Landak, Sekwan dan para OPD baik yang hadir secara langsung maupun vicon.
“Ke-7 fraksi sudah menyatakan pandangan umumnya bahwa raperda ini dapat diteruskan pembahasannya pada persidangan berikutnya. Ada beberapa saran dan masukan dari ke-7 fraksi dan pada persidangan berikutnya akan didengar melalui jawaban Bupati Landak,” papar Ketua DPRD Landak Heri Saman.
Sementara itu, Sekda Landak Vinsensius mengatakan bahwa pihaknya selaku eksekutif selanjutnya menunggu jadwal pembahasan berikutinya bersama legislatif untuk membahas lebih lanjut terhadap raperda tersebut.
“Intinya kita menunggu jadwal pembahasan berikutnya sesuai dengan kesepakatan jadwal yang disepakati,” ujar Vinsensius (MC DPRD Landak).