Petugas gabungan saat melakukan penertiban terhadap aktivitas peti di Kecamatan Kuala Behe

KUALA BEHE- Tim gabungan operasi Peti Polres Landak yang dipimpin langsung Kanit Tipidter bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe melakukan penertiban terhadap aktivitas tindak pidana pertambangan emas tanpa ijin yang berada di Dusun Sejaya, Desa Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Kamis sore (7/10/2021).

Penertiban terhadap aktivitas peti diwilayah tersebut menindaklanjuti surat perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021.

Dari penertiban yang dilakukan di lokasi, sekitar pukul 16.00 Wib tim menemukan 1 set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan lim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya tim juga mengamankan 8 orang pemilik dan bekerja yang sedang bekerja di lokasi.

Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban terhadap aktivitas peti di wilayah Kecamatan Kuala Behe yang dilakukan tim gabungan Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe.

“Ya, tim gabungan operasi peti Polres Landak telah melakukan penertiban aktivitas peti yang berada di Sungai Kuala Behe. Mengamankan sebanyak 8 orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan barang bukti,” jelas Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto

Ia mengatakan saat ini 8 orang yang diamankan sudah dibawa ke Mapolres Landak guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Setiap orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” pungkasnya (Goliat/Red).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini