LANDAK- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil membekuk SP (40) warga Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak tersangka penjual narkotika jenis sabu pada Rabu (19/5).
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengarakan penangkapan terhadap SP berawal dari informasi yang didapat oleh petugas kepolisian dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi penjualan sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, kemudian Sat Narkoba Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap si tersangka ini,” jelas Kapolres Kamis (20/5/2021).
Ade menambahkan saat akan dilakukan penangkapan pelaku SP berusaha untuk melarikan diri ke persawahan warga, namun berhasil dibekuk oleh petugas.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 50 (lima puluh) kantong plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, uang seratus ribu rupiah, 1(satu) buah korek api gas warna hijau, 1(satu) buah kaleng gudang garam berisi 1 buah alat hisab (bong), 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah potongan pipet warna putih, 1 buah sendok terbuat dari pipet warna putih.” Tambah Ade.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Pandia menambahkan selain mengamankan barang bukti narkoba petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata api dikediaman pelaku termasuk satu pucuk senjata api jenis revolver dengan tiga amunisi.
“Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa di rumah pelaku selain sabu ditemukan juga 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 3 amunisi, 1 pucuk senjata api jenis bomen dengan dua amunisi, 1 pucuk senapan angin dan 8 amunisi senjata Laras panjang yang penyidikannya akan di tangani Sat Reskrim Polres Landak,” tambah Iptu Pandia.
Selain perkara nakorba tersangka juga akan diproses terkait kepemilikan dan menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin sebagaimana diatur dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951
“Sehubungan menjual dan kepemilikan narkotika jenis shabu dan SP akan dijerat pasal 114 Ayat (1) dan 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Iptu Pandia (Unggul/Red).