SANGGAU- Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan dua orang tersangka atas perkara penyimpangan pengelolaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2017 hingga 2020.
Kedua tersangka masing-masing P dan TYS diketahui merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tayan Hilir yang terdiri dari 15 desa dengan 820 jumlah keluarga penerima mamfaat.
“Kami sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan P dan TYS ini sebagai tersangka,” jelas Kajari Sanggau Tengku Firdaus, Jum’at, (23/4/2021).
Tengku Firdaus mengatakan saat ini untuk kedua tersangka P dan TYS sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan kelas IIB Sanggau guna kepentingan penyelidikan.
“Para tersangka tersebut mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar (Bank BRI) sebagai mitra penyalur pelaksanaan bantuan sosial PKH tersebut,” tambah Tengku.
Ia melanjutkan berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta hukum bahwa para tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana program harapan tersebut kepada keluarga penerima mamfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sebagaimana surat ketetapan dari Kementerian Sosial RI.
“Dana tersebut mereka gunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dengan cara kartu keluarga sejahtera berserta tabungan yang telah diserahkan oleh pihak bank kepada tersangka,” ungkapnya.
Tengku menurutkan bahwa para penerima bantuan baru menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada tahun 2020 dari pada tersangka. Sementara saldo rekening yang tertinggal hanya bantuan yang diterima pada tahun 2020.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 134.676.200 atau sekitar jumlah tersebut untuk satu desa dan masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lainnya. Ini perhitungan sementara ya masih proses perhitungan auditor yang kita temukan baru berdasarkan hasil penghitungan dari penyidik,” jelas Tengku
Atas perbuatannya kedua tersangka akan disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pidana Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
“Terkait ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya (Red).