Bandara Rahadi Oesman Ketapang

KETAPANG- Menindaklanjuti peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri Tahun 1442 hijriyah sekaligus dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Bandara Rahadai Oesman Ketapang akan meniadakan aktivitas penerbangan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Kepala bandara Rahadi Oesman Ketapang Amran mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

“Untuk semua mode transportasi tetap menunggu aturan apakah ada perubahan atau tidak, yaitu mode transportasi mulai tangga 6 hingga 17 Mei 2021, pelarangan pengoperasian transportasi daerat, kereta api, laut, dan udara,” jelas Amran Senin (26/4/2021).

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini dilakukan guna mengantisipasi arus pergerakan penduduk yang dapat berpotensi memicu lonjakan kasus Covid-19 (Red).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini