LANDAK –  Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Landak akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial PG. (35) diamankan di sebuah camp milik perusahaan di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (26/07/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Satreskrim Polres Kayong Utara, dan Polsek Seponti.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024 saat PG diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial Bunga (nama samaran), yang masih berusia di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Perkara ini terungkap setelah seorang guru yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap ponsel siswa menemukan sebuah video tidak senonoh yang menampilkan korban dan pelaku. Guru tersebut langsung melaporkan temuan tersebut kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025. Awalnya, pelaku terdeteksi berada di wilayah Senakin, Kecamatan Sengah Temila, namun upaya penangkapan belum membuahkan hasil.

Informasi lanjutan pada 25 Juli 2025 menyebutkan bahwa pelaku bergerak ke daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara. Tim gabungan pun segera melakukan pengejaran dan koordinasi dengan aparat setempat.

Akhirnya, pada 26 Juli 2025, PG berhasil diamankan tanpa perlawanan di camp milik PT. KAP. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polres Kayong Utara, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dipindahkan ke Polres Landak pada Minggu (27/07) untuk proses hukum lebih lanjut, beserta sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penangkapan pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya (RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini