Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis

BENGKAYANG- Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 untuk beberapa pekan kedepan pasca ditetapkannya status Zona Merah Covid-19.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengatakan Pemberlakukan PPKM Level 4 ini dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus mempercepat Bengkayang keluar dari zona merah penyebaran Covid-19.

“Bengkayang saat ini pertanggal 15 Agustus oleh Satgas Nasional dari seluruh 14 Kabupaten Kota se Kalbar, Bengkayang masuk kategori zona merah. Artinya dalam intruksi Manteri Dalam Negeri Nomor 32 nanti akan tunggu intruksi Gubenur dan intruksi Bupati kita juga masih di PPKM Level 4,” Jelas Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Jum’at (20/8/2021).

Sebastianus Darwis menambahkan selama diberlakukannya PPKM Level 4 seluruh operasional kegiatan tempat usaha akan dibatasi hingga pukul 21.00 wib. Untuk itu, Bupati mengajak dan meminta pengertian seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha untuk patuh dengan segala bentuk aturan yang dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Untuk para pelaku usaha kita batasi sampai pukul 21.00 wib. Kalau kita mau turun status ke zona kuning memang kita perlu kerjasama dan bantuan dari bapak ibu semua para pelaku usaha masyarakat,” sambungnnya.

Bupati Bengkayang juga meminta agar masyarakat maupun pelaku usaha mau dan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan serta mematuhi aturan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha.

“Himbauan saya seluruh masyarakat kita bersatu padu sama-sama memerangi virus ini dan harus juga melakukan vaksinisasi. Vaksinisasi juga dilakukan tidak rebutan tidak bekerumun dan kegiatan masyarakat kita lakukan secara pembatasan,” pungkasnya (Bin/Red).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini