LANDAK – Polres Landak menggelar press release pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang bulan Februari hingga Maret 2024 di wilayah hukum Polres Landak, Kamis (28/03/2024).
Kegiatan press release tersebut, dipimpin langsung Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, didampingi Waka Polres Landak Kompol Sukma Pranata, Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni serta sejumlah pejabat utama Polres Landak.
Kapolres dalam paparannya mengatakan adapun sejumlah kasus yang berhasil ditangani pihaknya sepanjang Maret 2024 diantaranya mencakup kasus pengancaman sebanyak 1 kasus, perjudian 1 kasus, pencurian 1 kasus, persetubuhan anak dibawah umur 3 kasus dan pornografi 1 kasus.
Terhadap sejumlah kasus yang terjadi tersebut, Kapolres memaparkan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah masih menempati kasus tertinggi yang saat ini masih ditangani Polres Landak.
“Kasus yang paling tinggi adalah kasus persetubuhan anak dibawah umur, ini ada 3 kasus. Ini sangat miris sekali karena masuk dalam kasus kejahatan moral dan pelakunya rata-rata orang-orang terdekat atau orang yang berada dilingkungan mereka (korban),” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, tingginya angka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Landak biasa dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya kurangnya tempat hiburan sehingga yang menjadi korban kebanyakan adalah anak-anak yang masih berusia dibawah umur.
“Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab kita bersama, dalam satu bulan saja ada tiga kasus, kemingkinan dalam satu tahun peringkatnya paling tinggi, hampir sama dengan kasus narkoba dan pencurian. Maka dari itu saya miris sekali karena kasus inmoral ini menjadi tanggung jawab bersama. Kita jaga anak-anak kita supaya tidak menjadi korban,” sambung Kapolres.
Sementara itu, terhadap adanya oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Landak yang terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kapolres mengatakan saat ini untuk tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Nanti terkait kode etik ASN ini, kita serahkan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti apa yang terkait perbuatan melawan hukum yang sudah ia perbuat sudah kita tindaklanjut dan kita proses sudah kita tahan dan masih dalam tahap pemberkasan nanti akan kita komunimasikan dengan jaksa untuk lebih lanjut sampai dengan persidangan,” jelas Kapolsek.
Sementara untuk para korban dari kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut, dikatakan I Nyoman Budi Artawan tetap akan mendapatkan pendampingan dari unit PPA. Selain itu pihak Kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas Sosial agar bagaimana langkah-langkah kedepan terhadap penanganan terhadap para korban.
“Karena mereka ini korban, dan anak dibawah umur serta masa depan mereka masih panjang yang mana kita bisa memberikan pemahaman-pemahaman terutama juga bagi para keluarga korban,” pungkas Kapolres.
Adapun kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut diantaranya terjadi di Kecamatan Ngabang dengan pelaku yang merupakan oknum PNS di Pemerintah Kabupaten Landak bernisial NK alias T dengan korbannya yang masih berusia 4 tahun. Sementara kasus lainnya dengan tersangka KC (82) dan A dengan korbannya S yang masih berusia 10 tahun di Kecamatan Menyuke (SABAT).



















