LANDAK- Jajaran Polres Landak berhasil mengungkap 196 kasus sepanjang digelarnya Operasi Pekat Kapuas 2021 dari 29 Maret hingga 11 April 2021.
Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro Ridwan dalam gelar Press release bersama awak media, Selasa (20/4/2021) mengatakan angka pengungkapan kasus ini melebihi target yang ditetapkan oleh Polda Kalbar yakni sebanyak 20 kasus.
“Tujuan kegiatan operasi pekat ini adalah untuk pelaksanaan cipta kondisi untuk menjamin situasi kantimbas terutama memasuki bulan ramadan,” ungkap Kapolres.
Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dari 196 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajarannya tersebut tediri dari judi sebanyak 2 kasus, narkoba sebanyak 2 kasus, miras sebanyak 44 kasus, prostitusi sebanyak 12 kasus, premanisme sebanyak 112 kasus, petasan sebanyak 6 kasus, senpi atau sajam sebanyak 18 kasus.
“Untuk kasus judi dan narkoba saat ini sudah memasuki proses LP dan sidik, sementara kasus miras 1 kasus masuk dalam proses LP dan sidik 43 lainnya dilakukan pembinaan. Sedangkan untuk kasus prostitusi masing-masing pelaku diberikan tipiring dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp. 1000.000, sementara untuk kasus premanisme dan petasan juga turut diberikan pembinaan, serta 1 kasus senpi atau sajam saat ini sudah proses LP dan sidik sementara 17 lainnya diberi pembinaan,” tambah Ade Kuncoro.
Selain mengamankan para pelaku, pihak Kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
“Ini berkat keaktifan satgas operasi pekat baik di Polres maupun Polsek jajaran kami perintahkan untuk melaksanakan kegiatan secara maksimal, walaupun target hanya 20 namun saya minta lebih dari yang ditargetkan oleh Polda,” pungkas Kapolres (Sab).