LANDAK — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang ibu, Asniwati, dan anaknya yang terjadi di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto dalam konferensi pers bersama awak media yang juga turut dihadiri Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, bersama sejumlah PJU Polres Landak mengatakan, aksi tersebut dilakukan dua tersangka yang telah menyiapkan rencana sebelum mendatangi lokasi. Kedua tersangka terlebih dahulu memarkirkan sepeda motor di suatu tempat, kemudian salah satu tersangka berinisial B bersembunyi di sekitar lokasi yang menjadi tempat eksekusi.

Sementara itu, tersangka S mendatangi pondok tempat korban berada. Saat itu, korban bersama anaknya sedang berada di pondok dan hendak makan siang.

Menurut Kuswiyanto, tersangka S kemudian memanggil korban dengan berpura-pura menyampaikan bahwa ada seseorang yang sedang mencari korban di suatu tempat.

“Setelah korban berjalan menuju tempat yang ditunjukkan tersangka S, korban yang saat itu menggendong anaknya kemudian didatangi tersangka B dari belakang,” kata Kuswiyanto, Kamis (27/08/2026).

Tersangka B kemudian mencekik Asniwati hingga korban terjatuh dan tidak bergerak. Sementara anak korban sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh tersangka S.

Kuswiyanto menjelaskan, tersangka S kemudian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan memegang leher menggunakan kedua tangan hingga tubuh korban terangkat dan kedua kakinya tidak menyentuh tanah. Aksi tersebut dilakukan hingga korban tidak bergerak.

Setelah kedua korban dilumpuhkan, kedua tersangka mengikat korban menggunakan karet yang berasal dari ban dalam sepeda motor.

“Tersangka S memotong karet tersebut menggunakan gigi, kemudian sebagian diberikan kepada tersangka B untuk mengikat korban Asniwati,” jelasnya.

Korban Asniwati diikat pada bagian tangan dan leher, sedangkan anak korban diikat pada bagian kaki dan leher.

Setelah memastikan kedua korban tidak berdaya, kedua tersangka kembali menuju pondok untuk mengambil barang berharga milik korban. Barang-barang tersebut disimpan di dalam sebuah tas yang berada di dalam kotak atau box yang dalam kondisi terkunci.

Karena kotak tersebut terkunci, tersangka B kembali mendatangi korban Asniwati untuk mengambil kunci yang berada di kalung korban.

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka kotak di dalam pondok. Setelah berhasil membukanya, tersangka S mengambil sebuah tas berwarna hitam.

Kedua tersangka kemudian membawa tas tersebut menuju lokasi tempat sepeda motor mereka diparkir. Setelah sampai, tas dibuka dan tersangka S mengambil sejumlah uang serta perhiasan.

“Uang yang diambil diperkirakan sekitar Rp100 juta. Namun angka tersebut masih dugaan berdasarkan keterangan tersangka B dan masih kami dalami,” ujar Kuswiyanto.

Selain uang tunai, polisi menyebut sejumlah perhiasan milik korban juga diambil oleh tersangka.

Setelah mengambil uang dan perhiasan tersebut, kedua tersangka kemudian berpisah dan tidak pergi bersama.
Polres Landak saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan jumlah kerugian serta rangkaian peristiwa secara keseluruhan berdasarkan alat bukti dan keterangan para tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena aksi pembunuhan dilakukan dengan cara yang diduga telah direncanakan, mulai dari memarkirkan kendaraan, menyembunyikan salah satu tersangka hingga memancing korban keluar dari pondok (SABAT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini