Para pelaku peti saat dihadirkan dalam gelaran press release di Mapolres Bengkayang

BENGKAYANG- Kepolisian Resor Bengkayang berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selain mengamankan sejumlah barang bukti petugas juga turut mengamankan 9 orang tersangka.

Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto dalam press release yang dilaksanakan di Polres Bengkayang mengatakan 9 orang pelaku peti yang ditahan merupakan hasil pengungkapan di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Dari hasil pengungkapan peti sampai saat ini kita sudah berhasil mengamankan 9 orang tersangka PETI,”ucap Kapolres Bengkayang Jum’at (22/10/2021).

Ia mengatakan aat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan penambangan tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Mengenai TKP operasi peti Kapuas tersebut, dijelaskannya ada beberapa titik wilayah, yaitu di Kecamatan Monterado, satu Kecamatan Sungai Betung Masing masing satu Tkp.

“Memang ada juga satu kasus dalam hal ini sudah melanggar pasal 161 undang-undang nomor 3 Tahun 2020, yaitu sebagai penadah, dan menyalurkan hasil dari peti tersebut,” sambung Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian Polres Bengkayang pada pengungkapan kasus tersebut, adalah uang senilai 25 juta, hasil peti dan penadah berupa emas puluhan gram, alat pengolahan, serta alat berat yang masih berada di gudang penyitaan.

Sementara itu saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bengkayang. guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku juga diancam dengan pasal tindak pidana Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun (Bin).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini