Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Fachrizal

BENGKAYANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang melakukan eksekusi terhadap terpidana JL atas kasus tindak pidana Kepabeanan Senin (2/8).

JL langsung ditahan oleh tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang usai menghadiri pertemuan rapat di Kantor Bupati Bengkayang pada pukul 13.30. Wib.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Fachrizal membenarkan hal tersebut. setelah penangkapan terpidana JL langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk dilakukan eksekusi, setelahnya di bawa ke Rutan Kelas IIB Bengkayang.

“Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, di Kota Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, JL atas dasar putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010,” ucapnya, Selasa (3/8).

Fachrizal menambahkan penahanan terpidana JL karena telah terbukti melakukan, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor berupa : 1500 (seribu lima ratus) unit handphone merk Nokia Type 1200, 20 (dua puluh) unit handphone merk Nokia type 2600 dan 40 (empat puluh) botol tinta printer yang diketahui berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 UU Nomor : 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Terpidana JL (67) , warga Jagoi Babang sudah ditahan, dan sudah di Rutan Kelas IIB Bengkayang,” tambahnya.

Fachrizal menjelaskan runutan kasus JL, sebelumnya JL di eksekusi. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010 tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dan Pemohon Kasasi II : para Terdakwa tersebut dan pada tingkat Pengadilan Tinggi juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, atas dasar tersebut Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan eksekusi terhadap JL.

“Tetapi di tahun 2016 Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Kepolisian Resort Bengkayang untuk membantu mencari terpidana JL, setelah Putusan Mahkamah Agung diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang karena terpidana susah ditemukan keberadaannya. Namun Kejakasaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana (JL) telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan Surat Kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang,” pungkas Kajari.

Sehingga lanjutnya, proses hukum dihentikan, karena Terpidana sudah meninggal dunia. Akan tetapi beberapa tahun kemudian, terpidana itu muncul (tidak meninggal).

“Atas dasar informasi yang didapat oleh Kejaksaan Negeri Bengkayang masih hidup dan berada di Jagoi Babang, tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan penangkapan terhadap terpidana, yang kebetulan kemarin selesai mengikuti rapat di Ruang Rapat Setda Kabupaten Bengkayang pada pukul 13.30. Wib,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan terpidana JL langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk dilakukan eksekusi. Selanjutnya, setelah administrasi pelaksanaan putusn terpidana JL, Kejaksaan dilakukan pemeriksaan Swab Antigen di Klinik Pratama Anugrah Bengkayang pada pukul 17.10 dengan hasil negative Covid-19.

“Dan pada pukul 17.55 Wib terpidana sampai di Rutan Kelas II Bengkayang dan langsung dilaksanakan dan ekseskusi selesai dilaksanakan pukul 18.15 Wib,” tutupnya (Bin).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini