SEKADAU- Kepolisian Resort Sekadau menggelar rekontruksi kasus percobaan pembunuhan istri dan anak bos meubel Primadona di jalan Sekadau-Sintang yang terjadi pada pertengahan mei lalu yang melibatkan tersangka Wir Selasa (13/7/2021)
Proses rekontruksi sendiri dilakukan di aula Mapolres Sekadau untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Dalam rekontruksi yang dilakukan sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.
Rekontruksi pun disaksikan langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Kayuswan Trie Panungko, Kasi Pidum Kejari Sekadau, korban maupun pengacara tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin menjelaskan rekontruksi tersebut merupakan bagian melengkapi pemberkasan. Ia mengatakan bahwa rekonstruksi memang tidak dilakukan di lokasi kejadain guna mencegah kerumunan yang rentan menimbulkan penyebaran covid 19.
“Dalam rekonstruksi itu adegan dimulai dengan tersangka masuk lokasi meubel yang juga menjadi rumah tinggal lewat pintu atas setelah memanjat tiang listrik di samping rumah. Adegan berlanjut saat tersangka sempat bersembunyi dan suami korban iwan yang keluar dari rumah,” terang Kasat Reskrim Polres Sekadau.
Ia melanjutkan setelah suami korban pergi, tersangka kemudian mendatangi kedua korban yang tengah berada di ruang tengah. Tersangka kemudian menyerang kedua korban yang membuat korban Katerina Noviyanti luka di bagian leher dan tangan serta anaknya Valeria Devina luka tusukan di bagian perut.
“Adegan rekonstruksi juga melibatkan sejumlah saksi. Salah satu saksi yakni warga yang berada di luar rumah berhasil mengamankan tersangka saat hendak kabur dari lokasi,” sambung Kasat.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol mengatakan pihaknya menyaksikan proses rekontruksi untuk proses pemberkasan kasus percobaan pembunuhan yang terjadi pada pertengahan mei lalu.
“Saat ini berkas perkara terhadap tersangka sendiri masih P-19,” jelasnya.
Atas kasus percobaan pembunuhan tersebut keluarga korban pun meminta pihak Kepolisian bisa memproses kasus tersebut secara adil.
“Kita berharap pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” pungkas Iwan Suami Korban (Red).