LANDAK – Pj. Bupati Landak membuka sidang panitia B permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Hilton Duta Lestari Inti, Koperasi Bina Mitra Sejati Plasma dan Koperasi Tuah Binua Menjalin Jaya Plasma. Bertempat yang dilaksankan di Aula Kantor Bupati Landak, Kamis (01/02 2024).
Kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Asisten I Sekda Kabupaten Mempawah, Kepala Kantor ATR/BPN Landak, Kepala Dinas Perkebunan Landak, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Landak, Camat Mempawah Hulu, Camat Menjalin, Direktur PT. Hilton Duta Lestari, Perwakilan Kepala Desa dan Ketua BPD, serta undangan lainnya.
Samuel dalam kesempatan itu berharap dalam pelaksanaan sidang tidak ada permasalahan, dapat berjalan dengan baik dan lancar serta hasil sidang dapat diterima oleh semua pihak.
“Jika masih ada permasalahan atau hal-hal yang perlu di diskusikan, bisa disampaikan pada kesempatan ini sehingga bisa diketahui semua pihak dan dicarikan solusi yang terbaik bagi perusahaan dan juga terutama bagi masyarakat. Kita mau semua berjalan dengan kondusif,” ujar Samuel.
Samuel juga mengingatkan kepada semua pihak untuk patuh kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Nanti kita bisa mengacu pada ketentuan dan peraturan pemerintah supaya nanti masing-masing pihak bisa berdiskusi dengan baik sehingga nantinya dihasilkan solusi yang terbaik. Saya berharap hari ini selesai semua sehingga tindaklanjut atau proses selanjutnya dapat berjalan dengan cepat karena kita perlu ini untuk tidak berlarut-larut,” tukas Samuel (RED).



















