Petugas Gabungan saat melakukan penertiban PETI di wilayah di Dusun Saliat, Desa Galar, Kecamatan Sompak

SOMPAK- Aparat Gabungan yang terdiri dari tiga pilar di wilayah Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak melaksanakan patroli gabungan dalam upaya mencegah aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Saliat, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kabupaten Landak Kamis (3/9/2021).

Danramil 1201-07/Mempawah Hulu Kapten Czi.Joko Umbaran mengatakan bahwa kegiatan patroli tersebut guna menyikapi keresahan masyarakat terhadap kegiatan penambangan liar yang dapat merusak lingkungan,

Dalam kegiatan tersebut tim patroli gabungan berhasil menemukan lokasi penambangan liar di Dusun Saliat, Desa Galar Kecamatan Sompak, dimana saat menyisir lokasi petugass hanya menemukan sejumlah alat tambang berupa 1 set alat dompeng, 1 set robin yang ditinggalkan oleh para penambang liar.

“Kegiatan ini jelas sudah melanggar aturan serta dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan terhadap lingkungan nantinya,” jelas Danramil Mempawah Hulu Kapten Czi Joko Umbaran.

Danramil juga menegaskan bahwa pihak TNI/POLRI bersama Pemerintah Daerah Kecamatan Sompak dan instansi terkait akan terus melakukan Operasi terhadap para pelaku penambangan ilegal khususnya yang berada di Kecamatan Sompak.

Sementara itu Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menghimbau dan berpesan kepada masyarakat yang berada disekitar wilayah tambang emas ilegal untuk dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peti diwilayah mereka.

“Kegiatan selanjutan yang akan dilakukan Polsek bersama Koramil dan Pemerintah Daerah Kecamatan, akan terus secara bersama melakukan pengecekan PETI ilegal setelah kita imbau terus menerus untuk tidak melakukan PETI lagi, dengan melakukan Patroli Gabungan lanjutan,”jelas Kapolsek.

Disisi lainnya, Camat Sompak Marcel Benny menjelaskan, pemerintah Kecamatan sudah melakukan upaya untuk menghentikan aktivitas PETI ini dengan terus berkordinasi dengan Danramil dan Kapolsek Mempawah Hulu.

“Aktifitas PETI harus dilarang karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, ” jelas Camat Marcel (1201-07/Red).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini