LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke- 5 masa sidang III tahun 2021dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun anggaran 2020 oleh Bupati Landak Senin (14/6/2021).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Landak tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Lamri dan dihadiri anggota DPRD Landak, Sekwan serta dihadiri Bupati Landak Karolin Margret Natasa, beserta OPD Landak, melalui Video conference.
“Ini merupakan tahap awal sebelum dilakukannya pembahasan-pembahasan, hingga nanti sampailah pada pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap raperda ini, ” ungkap Oktapius.
Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemda Landak dalam hal ini Bupati Landak atas prestasi yang di capai, dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan, terkait dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) T.A 2020, Kabupaten Landak memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedelapan kalinya secara berturut-turut, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini merupakan salah satu prestasi dari kepala daerah, yang tentunya tidak lepas dari kerja sama yang baik antara DPRD Landak dengan Pemerintah Kabupaten Landak, semoga prestasi ini dapat dipertahankan, “pungkasnya (Red).