Bupati Sampaikan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ke DPRD Landak

LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menggelar rapat paripurna ke-1 masa sidang 2 Tahun 2021 dalam rangka Pembukaan Masa Persidangan 2 Tahun 2021-2022, dan Paripurna ke-2 masa sidang 2 Tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung oleh Bupati Landak, Selasa (7/12/2021).

Rapat yang digelar di aula Kantor DPRD Landak ini, dipimpin Wakil Ketua Oktapius, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan para OPD lainnya, baik yang hadir secara langsung maupun vicon.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Oktapius mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Landak yang sudah berinisiatif untuk menyusun Raperda Inisiatif Eksekutif Persetujuan Bangunan Gedung ini.

“Ini merupakan amanah dari peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, dimana 6 bulan sejak ditetapkan pada bulan Agustus maka 6 bulan setelah itu Perda ini harus sudah selesai. Kemudian terkait dengan peraturan daerah ini tentu tahapan-tahapan ini setelah nota penjelasan pengantar dari Bupati Landak maka nanti akan kita bahas di DPRD terkait dengan landasan hukum dan lain sebagainya,” ungkap Oktapius.

Ia juga berharap dengan adanya peraturan ini nantinya, akan memberikan landasan hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat di kabupaten landak.

“Harapannya mudah-mudahan dengan adanya raperda terkait dengan persetujuan gedung ini dapat dilaksanakan dan masyarakat mudah untuk membuat gedung tanpa bertele-tele, intinya target PAD kita juga meningkat dan masyarakat diberikan kemudahan, karena disisi lain juga daerah perlu anggaran untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Sementara itu Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan melalui penyampaian Raperda Inisiatif Eksekutif tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kedepan dapat memberikan landasan hukum, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dibidang perencanaan bangunan, perizinan bangunan, pengawasan dan ketertiban bangunan yang berada di Kabupaten Landak.

“Beberapa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dibenahi melalui undang-undang cipta kerja, di antaranya yaitu undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dengan indikator perizinan bangunan gedung dan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah terkait dengan indikator kemudahan berusaha. perubahan ketentuan pada kedua undang-undang tersebut mengubah paradigma perizinan bangunan dari semula izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG),” pungkas Wabup Landak (MC DPRD Landak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini