LANDAK- Dua desa di wilayah Kabupaten Landak masuk dalam zona merah penyerbaran Covid-19. Dua desa tersebut diantaranya Desa Jelimpo dan Desa Balai Peluntan.
Untuk melakukan pengecekan warga di dua desa tersebut, Personil Polisi Polres Landak bersama TNI, BPBD Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak pun langsung menggelar apel gabungan di aula Kantor Bupati Landak Rabu (28/7/2021).
Ketua Satgas Ops Gabungan PPKM Mikro Heman Masnur mengatakan bahwa pelaksanaan apel gabungan yang dilaksanakan tersebut untuk mengecek langsung kondisi dua desa yang masuk dalam kategori zona merah tersebut.
“Kita akan mengecek dua desa yang masuk kategori zona merah yaitu Desa Jelimpo dan Desa Balai Peluntan,” jelas Herman Masnur.
Dalam pengecekan yang dilakukan tim gabungan anggota dibagi kedalam dua kelompok guna mempermudah pengecekan mengingat letak dua desa yang masuk dalam zona merah tersebut terpisah.
Saat melakukan kegiatan mendatangi desa yang masuk dalam kategori zona merah tersebut, AKP Sujianto bersama personil satgas ops PPKM Mikro melakukan pengecekan diantaranya ketersediaan tabung oksigen, kelayakan tempat isolasi, peta wilayah terpapar Covid 19, kehadiran petugas posko hingga ketersediaan obat-obatan.
Selain itu dalam kegiatan pengecekan AKP Sujianto juga mensosialisasikan kepada warga terkait peraturan Bupati Landak No. 41 Tahun 2021.
“Mari bersama-sama kita cegah penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan di antaranya mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menggunakan masker dan mengurangi mobilitas,” ucap Sujianto (Unggul/ Red).