LANDAK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna ke 9 masa sidang III Tahun 2021 dengan agenda penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa Senin (5/7/2021).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Landak ini dimpimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri saman didampingi Wakil Ketua DPRD Landak, dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, bersama Anggota DPRD Landak dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan adapun 3 raperda yang disampaikan oleh pihak Eksekutif kepada DPRD Landak diantaranya, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Landak.
“Untuk besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi menanggapi penyampaian 3 pidato yang disampaikan hari ini, harapannya ini bisa tepat waktu kita bahas dan nanti akan dibahas oleh alat kelengkapan di DPRD Landak dengan Tim Eksekutif sehingga kita harapkan raperda ini bisa disahkan bersama dan dilaksanakan. Ini juga merupakan sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah APBD di Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.
Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa terkait dengan raperda yang disampaikan oleh Eksekutif yakni nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan nomor 6 tahun 2011 tentang sarang burung walet.
“Sistemnya ini kalo bisa sudah menyesuaikan apalagi diantara pajak itu, kalo saat ini saja musim pandemi Covid-19 salah satu contoh ada 11 pajak yang dipungut, kalau saya lihat tadi pertama dipajak hiburan termasuk juga sistemnya harus perlu dievaluasi, kalo hiburan masa pandemi saat ini jam 8-9 sudah PPKM, jadi kondisi dalam pandemi ini ya hiburan banyak yang bangkrut,” ungkap Wakil Bupati Landak (Red).