LANDAK- Komisi A DPRD Kabupaten Landak menggelar rapat kerja bersama mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 Kamis (16/9/2021).
Rapat yang digelar di ruang Komisi A DPRD Landak tersebut, dipimpun langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Cahyatanus didampingi Seketaris Komisi A Yoseph Bosman serta dihadiri sejumlah OPD terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Inspektorat, Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus berdasarkan hasil rapat kerja yang telah digelar bersama mitra kerja tersebut masing-masing OPD diminta untuk menjelaskan terkait pengesahan anggaran ataupun penambahan anggaran yang mereka lakukan di APBD 2021
“Kita ingin tahu sejauh mana pergeseran yang mereka lakukan dan penggunaan anggaran serta serapan yang sudah mereka lakukan di APBD murni,” ungkap Cahyatanus.
Ia menambahkan bahwa dari penjelasan yang telah disampaikan oleh masing-masing OPD terkait, bahwa tidak terjadi penambahan ataupun pengurangan anggaran, namun yang ada hanyalah pergeseran anggaran.
“Untuk itu, masing-masing OPD sudah menjelaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran tetapi yang ada adalah pergeseran-pergeseran. Maka kita dorong mereka, agar dengan adanya pergeseran-pergeseran anggaran ini nanti, dalam serapan anggaran setelah APBD perubahan, benar-benar dilaksanakan dengan baik, anggaran-anggaran yang telah disediakan itu dilakukan sesuai dengan yang mereka programkan,” pungkasnya (MC DPRD Landak).