LANDAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna ke-10 masa sidang 1 tahun 2021 dalam rangka Penyampaian Jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap pidato pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021.

Rapat yang digelar di ruang rapat utama Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung Ketua DPRD Landak Heri Saman, dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Sekda Landak Vinsensius, Anggota DPRD Landak, Sekwan dan Para Kapala OPD baik secara langsung maupun virtual.

“Untuk tindaklanjutnya nanti pada saat rapat kerja Komisi-komisi dengan mitra-mitra kerjanya sebelum masuk ke rapat gabungan antara Badan Anggaran dan TAPD, kemudian nantinya juga rapat kerja Komisi-komisi untuk membahas berkaitan dengan masalah teknis di OPD masing-masing dan akan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Anggaran bersama TAPD untuk pembahasannya,” ungkap Heri Saman Rabu (15/9/2021).

Sementara itu, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi mengungkapkan dari pandangan fraksi-fraksi dikatakannya tentu ada saran dan masukan yang telah dijawab. Adapun kekurangan dari apa yang sudah di jelaskan, Pemerintah Daerah sudah menjelaskan sesuai struktur APBD dari pendapatan sampailah belanja.

“Tentunya apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi ini semua sudah kita jelaskan tentu ada kekurangan dan nanti supaya lebih real dan tabel yang saya katakan tadi. Untuk mengelola keuangan daerah kita mengacu kepada peraturan-peraturan pemerintah baik dari Mendagri, Menteri keuangan, termasuk surat keputusan Gubernur maupun Bupati,  dan sudah melakukan 2x refocusing karena dengan kondisi Covid-19 ini. Nanti akan kita bahas bersama Komisi-komisi DPRD, dan masing-masing membidangi keterkaitan dengan SKPD yang ada,” papar Herculanus Heriadi.

Ia menambahkan bahwa setelah ini akan ada rapat gabungan antara Eksekutif dan Legislatif. Ia juga berhadap agar rancangan peraturan daerah untuk perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini cepat diproses menjadi peraturan daerah sehingga pelaksanaan kegiatan-kegiatan dapat dilakukan sehingga tidak ada keterlambatan dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2021 (MC DPRD Landak).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini